TANIMBAR - Meski namanya sempat menjadi perbincangan hangat di Komisi III DPR RI, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk membawa mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolin, ke meja hijau Pengadilan Tipikor Ambon tetap berlanjut. Niat ini tak surut sedikitpun.
Pada Senin, 8 Desember 2025, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT secara resmi menyerahkan berkas perkara Petrus ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan perbuatan korupsi yang merugikan negara.
Tak hanya Petrus, berkas dua tersangka lain yang turut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi ini juga dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Tipikor Ambon. Keduanya adalah Johanna Joice Julita Lololuan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan.
Ketiga individu ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten KKT periode tahun 2020 hingga 2023. Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan merugi sebesar Rp6.251.566.000 miliar.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menegaskan bahwa pelimpahan berkas ketiga tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan hingga penuntutan yang telah dilalui secara komprehensif dan profesional. Ia menambahkan, semua tahapan telah dijalankan dengan cermat.
"Ia, benar. Berkas Petrus (Petrus Fatlolon) dan tersangka lain sudah dilimpahkan ke Pengadilan Senin kemarin. Tinggal sidang. Rencana sidang, Jumat besok, ” ungkap Oktavia kepada media, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya, Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap 57 saksi, analisis mendalam terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan dari para ahli di bidang pidana, tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, dalam rilisnya menyatakan, “Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan PF sebagai tersangka.”
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Petrus telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.40 Wit hingga 21.00 Wit, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Fakta penyidikan mengungkap bahwa seluruh rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal untuk PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus, yang kala itu menjabat sebagai Bupati sekaligus Pemegang Saham PT. Tanimbar Energi. Kewenangannya sebagai Bupati dan Pemegang Saham membuat setiap permohonan pencairan dana hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung darinya.
“Dengan kewenangan tersangka Petrus yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung darinya, ” jelas Kasi Intel.
Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah, atas persetujuan Petrus, telah mencairkan anggaran sebesar Rp6.251.566.000, -. Rinciannya adalah Rp1.500.000.000, - pada tahun 2020, Rp3.751.566.000, - pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000, - pada tahun 2022. Seluruh pencairan ini telah ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus.
Lebih lanjut, tim penyidik menemukan adanya persetujuan pencairan dana meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dokumen tersebut meliputi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis, dan analisis investasi. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah diaudit oleh akuntan publik.
Ironisnya, PT Tanimbar Energi tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi apapun bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi yang seharusnya tidak layak diproses, pencairan dana tetap disetujui oleh Petrus tanpa melalui mekanisme kelayakan yang semestinya.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana penyertaan modal tersebut terbukti disalahgunakan. Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal perusahaan, seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, dan pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
Tidak berhenti di situ, dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang. Usaha ini tidak sesuai dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas, yang merupakan tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.
Akibat dari serangkaian penyimpangan ini, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000. Angka ini tercantum jelas dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Nomor 700/LAK-7/III/2025. (PERS)

Updates.